PERATURAN AKADEMIK PROGRAM STUDI BAHASA JEPANG
Peraturan Perkuliah
- Mahasiswa
- Mahasiswa tidak boleh memakai kaos oblong, rok mini, dan sandal dalam mengikuti perkuliahan/ujian.
- Mahasiswa dilarang makan, minum, atau merokok selama kuliah berlangsung.
- Mahasiswa tidak boleh memalsukan tanda tangan absensi kehadiran kuliah.
- Mahasiswa yang diwakili oleh ketua/koordinator kelas diminta melapor ke Jurusan jika dosen belum hadir setelah lewat 15 menit dari jadwal kuliah.
- Mahasiswa diminta memberitahukan Jurusan apabila dosen mengubah jadwal dari pengumuman yang dikeluarkan oleh Fakultas.
- Mahasiswa tidak diijinkan mengikuti ujian semester bila jumlah kehadiran kuliah kurang dari 90%.
- Dosen
- Dosen diminta menyerahkan Garis-Garis Program Pengajaran (GBPP) atau kontrak perkuliahan kepada mahasiswa pada awal perkuliahan.
- Dosen dilarang mengubah jadwal kuliah/jadwal ujian tanpa izin Dekan/Wakil Dekan I.
- Dosen harus memulai dan mengakhiri perkuliahan sesuai dengan jadwal kuliah.
- Dosen diminta menandatangani daftar hadir mengajar di Jurusan sebelum memberikan kuliah.
- Dosen harus menyerahkan nilai ujian tengah semester dan akhir semester ke Jurusan seminggu setelah pelaksanaan ujian.
- Dosen dilarang menyerahkan tugas pengajaran pada mahasiswa atau pada alumnus tanpa izin Dekan.