Peraturan Akademik

PERATURAN AKADEMIK PROGRAM STUDI BAHASA JEPANG

Peraturan Perkuliah

  • Mahasiswa
  1. Mahasiswa tidak boleh memakai kaos oblong, rok mini, dan sandal dalam mengikuti perkuliahan/ujian.
  2. Mahasiswa dilarang makan, minum, atau merokok selama kuliah berlangsung.
  3. Mahasiswa tidak boleh memalsukan tanda tangan absensi kehadiran kuliah.
  4. Mahasiswa yang diwakili oleh ketua/koordinator kelas diminta melapor ke Jurusan jika dosen belum hadir setelah lewat 15 menit dari jadwal kuliah.
  5. Mahasiswa diminta memberitahukan Jurusan apabila dosen mengubah jadwal dari pengumuman yang dikeluarkan oleh Fakultas.
  6. Mahasiswa tidak diijinkan mengikuti ujian semester bila jumlah kehadiran kuliah kurang dari 90%.
  • Dosen
  1. Dosen diminta menyerahkan Garis-Garis Program Pengajaran (GBPP) atau kontrak perkuliahan kepada mahasiswa pada awal perkuliahan.
  2. Dosen dilarang mengubah jadwal kuliah/jadwal ujian tanpa izin Dekan/Wakil Dekan I.
  3. Dosen harus memulai dan mengakhiri perkuliahan sesuai dengan jadwal kuliah.
  4. Dosen diminta menandatangani daftar hadir mengajar di Jurusan sebelum memberikan kuliah.
  5. Dosen harus menyerahkan nilai ujian tengah semester dan akhir semester ke Jurusan seminggu setelah pelaksanaan ujian.
  6. Dosen dilarang menyerahkan tugas pengajaran pada mahasiswa atau pada alumnus tanpa izin Dekan.